Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Pengikatan Anggaran untuk Kegiatan Penyediaan Pelayanan Publik dengan Pelaksanaan Penganggaran Tahun Jamak untuk Masa 5 (lima) Tahun Anggaran.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN LOMBOK TIMUR
Nomor8
Tahun2009
TentangPENGIKATAN ANGGARAN UNTUK KEGIATAN PENYEDIAAN PELAYANAN PUBLIK DENGAN PELAKSANAAN PENGANGGARAN TAHUN JAMAK UNTUK MASA 5 (LIMA) TAHUN ANGGARAN.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan