Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Retribusi Biaya Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN LOMBOK BARAT
Nomor5
Tahun2010
TentangRETRIBUSI BIAYA PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat7694
Jumlah diDownload