Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 06 Tahun 2006 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Non Medik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN LINGGA
Nomor7
Tahun2010
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LINGGA NOMOR 06 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN NON MEDIK
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5685
Jumlah diDownload6
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan28
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan