Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lingga Kepada Pihak Ketiga

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN LINGGA
Nomor4
Tahun2010
TentangPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN LINGGA KEPADA PIHAK KETIGA
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5110
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan25
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan