Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN LEBONG
Nomor7
Tahun2007
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2005 TENTANG PAJAK PENGAMBILAN DAN PENGOLAHAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat9773
Jumlah diDownload