Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN LEBONG
Nomor5
Tahun2007
TentangUSAHA PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat9252
Jumlah diDownload