Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu Pustu.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN LEBONG
Nomor12
Tahun2007
TentangRETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS DAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PEMBANTU PUSTU.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat3191
Jumlah diDownload