Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN LANGKAT
Nomor7
Tahun2005
TentangRETRIBUSI PELAYANAN PARKIR.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat4106
Jumlah diDownload4