Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 6 Tahun 2001 Tentang Izin Usaha Angkutan dengan Kendaraan Umum dalam Wilayah di Kabupaten Lampung Utara.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN LAMPUNG UTARA
Nomor6
Tahun2001
TentangIZIN USAHA ANGKUTAN DENGAN KENDARAAN UMUM DALAM WILAYAH DI KABUPATEN LAMPUNG UTARA.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2001
Nomor Pengundangan34
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan