Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 5 Tahun 2001 Tentang Pelaksanaan Manajemen Lalulintas Jalan di Kabupaten Lampung Utara.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN LAMPUNG UTARA
Nomor5
Tahun2001
TentangPELAKSANAAN MANAJEMEN LALULINTAS JALAN DI KABUPATEN LAMPUNG UTARA.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2001
Nomor Pengundangan33
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan