Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Sisa Perhitungan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2001.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN LAMPUNG UTARA
Nomor2
Tahun2002
TentangSISA PERHITUNGAN ANGGARAN DAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA TAHUN ANGGARAN 2001.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2002
Nomor Pengundangan4
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan