Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan, dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN LAMPUNG TIMUR
Nomor2
Tahun2007
TentangPEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN, DAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan