Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pembentukan 6 (enam) Kampung dalam Wilayah Kabupaten Lampung Tengah.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN LAMPUNG TENGAH
Nomor7
Tahun2005
TentangPEMBENTUKAN 6 (ENAM) KAMPUNG DALAM WILAYAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat9364
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2005
Nomor Pengundangan13
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan