Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Penetapan Eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN LAMPUNG TENGAH
Nomor7
Tahun2004
TentangPENETAPAN ESELON KEPALA TATA USAHA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat10042
Jumlah diDownload6
Tahun Pengundangan2004
Nomor Pengundangan13
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan