Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Larangan Perbuatan Prostitusi Tuna Susila dan Perjudian Serta Pencegahan Perbuatan Maksiatdalam Wilayah Kabupaten Lampung Selatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN LAMPUNG SELATAN
Nomor4
Tahun2004
TentangLARANGAN PERBUATAN PROSTITUSI TUNA SUSILA DAN PERJUDIAN SERTA PENCEGAHAN PERBUATAN MAKSIATDALAM WILAYAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat4668
Jumlah diDownload6
Tahun Pengundangan2004
Nomor Pengundangan4
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan