Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokuler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN LAMPUNG SELATAN
Nomor3
Tahun2005
TentangKEDUDUKAN PROTOKULER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat6584
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2005
Nomor Pengundangan3
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan