Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 10 Tahun 2001 Tentang Retribusi Kebersihan di Lingkungan Pasar.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN LAMPUNG SELATAN
Nomor10
Tahun2001
TentangRETRIBUSI KEBERSIHAN DI LINGKUNGAN PASAR.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2001
Nomor Pengundangan10
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan