Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Penggunaan Jalan Selain untuk Kepentingan Lalu Lintas.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN LAMPUNG BARAT
Nomor5
Tahun2002
TentangRETRIBUSI IZIN PENGGUNAAN JALAN SELAIN UNTUK KEPENTINGAN LALU LINTAS.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2002
Nomor Pengundangan13
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan