Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 15 Tahun 2000 Tentang Pembentukan 8 (delapan) Kecamatan Pembantu Menjadi Kecamatan Definitif dalam Kabupaten Lampung Barat.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN LAMPUNG BARAT
Nomor15
Tahun2000
TentangPEMBENTUKAN 8 (DELAPAN) KECAMATAN PEMBANTU MENJADI KECAMATAN DEFINITIF DALAM KABUPATEN LAMPUNG BARAT.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5482
Jumlah diDownload6