Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 23 Tahun 1998 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN LAMONGAN
Nomor8
Tahun2009
TentangPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 23 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat3602
Jumlah diDownload