Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 49 Tahun 2000 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN DAERAH |
---|---|
Pemrakarsa | KABUPATEN LAMONGAN |
Nomor | 7 |
Tahun | 2010 |
Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 49 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL |
Tempat Penetapan | |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 7622 |
Jumlah diDownload | 7 |