Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 49 Tahun 2000 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN LAMONGAN
Nomor7
Tahun2010
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 49 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat7622
Jumlah diDownload7