Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Penggandaan Dokumen Pengadaan Barang/jasa di Kabupaten Lamongan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN LAMONGAN
Nomor4
Tahun2010
TentangPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 9 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA PENGGANDAAN DOKUMEN PENGADAAN BARANG/JASA DI KABUPATEN LAMONGAN
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat8275
Jumlah diDownload