Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2005 Tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan dan Partisipasi Masyarakat di Kabupaten Lamongan.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN LAMONGAN
Nomor10
Tahun2008
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 07 TAHUN 2005 TENTANG TRANSPARANSI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DI KABUPATEN LAMONGAN.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat8364
Jumlah diDownload