Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan nomor 25 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada perusahaan Daerah Aneka Usaha Darma Putra Kertaraharja kabupaten Kuningan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN KUNINGAN
Nomor27
Tahun2013
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN
NOMOR 25 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA
PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA DARMA PUTRA KERTARAHARJA
KABUPATEN KUNINGAN
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat3832
Jumlah diDownload5