Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2001 Tentang Retribusi Biaya Pelayanan Akta Catatan Sipil dan Pendaftaran Penduduk

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN KUDUS
Nomor11
Tahun2005
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 5 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI BIAYA PELAYANAN AKTA CATATAN SIPIL DAN PENDAFTARAN PENDUDUK
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat7900
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2005
Nomor Pengundangan11
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan