Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Nomor7
Tahun2009
TentangSUMBER PENDAPATAN DAN KEKAYAAN DESA.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat2282
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan7
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan