Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Nomor5
Tahun2009
TentangTATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat8380
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan5
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan