Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Nomor3
Tahun2009
TentangKEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat6806
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan3
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan