Peraturan Daerah Kabupaten Kota Baru Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN KOTA BARU
Nomor8
Tahun2012
TentangPAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5198
Jumlah diDownload6