Peraturan Daerah Kabupaten Kota Baru Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN KOTA BARU
Nomor5
Tahun2014
TentangGARIS SEMPADAN SUNGAI, DAERAH MANFAAT SUNGAI, DAERAH PENGUASAAN SUNGAI DAN BEKAS SUNGAI
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal08 Februari 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat4511
Jumlah diDownload4
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan5
Nomor Tambahan4
Tanggal Pengundangan08 Februari 2014
Pejabat Pengundangan