Peraturan Daerah Kabupaten Kota Baru Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pajak Hiburan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN KOTA BARU
Nomor5
Tahun2012
TentangPAJAK HIBURAN
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat1543
Jumlah diDownload6