Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN KETAPANG
Nomor10
Tahun2007
TentangPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KETAPANG.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat8825
Jumlah diDownload