Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Garis Sempadan Jalan.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR
Nomor8
Tahun2009
TentangGARIS SEMPADAN JALAN.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat181
Jumlah diDownload