Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN KAYONG UTARA
Nomor18
Tahun2010
TentangPAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat1361
Jumlah diDownload