Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Karawang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN KARAWANG
Nomor4
Tahun2009
TentangRETRIBUSI PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL DI KABUPATEN KARAWANG
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat7305
Jumlah diDownload8