Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN KARAWANG
Nomor2
Tahun2022
TentangPengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Januari 1970
Pejabat yang MenetapkanCELLICA NURRACHADIANA
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat71
Jumlah diDownload76