Peraturan Daerah Kabupaten Karang Asem Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN KARANG ASEM
Nomor8
Tahun2012
TentangRETRIBUSI PELAYANAN PASAR
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8116
Jumlah diDownload5