Peraturan Daerah Kabupaten Karang Asem Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Tempat Pelayanan Kesehatan Lain yang Dimiliki dan Dikelola Oleh Pemerintah Kabupatenkarangasem.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN KARANG ASEM
Nomor6
Tahun2009
TentangRETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN TEMPAT PELAYANAN KESEHATAN LAIN YANG DIMILIKI DAN DIKELOLA OLEH PEMERINTAH KABUPATENKARANGASEM.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat4339
Jumlah diDownload