Peraturan Daerah Kabupaten Karang Asem Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Oemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN KARANG ASEM
Nomor3
Tahun2022
TentangFasilitasi Pencegahan dan Oemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika
Tempat PenetapanAmlapura
Ditetapkan Tanggal18 Mei 2022
Pejabat yang MenetapkanI GEDE GANA
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat211
Jumlah diDownload325