Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pengikatan Dana Anggaran Pengawasan Pembangunan Gedung Balai Pertemuan, Gedung Dprd Blok A, B dan C dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kapuas Hulu dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak untuk Masa 2 Tahun Anggaran 2011-2012

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN KAPUAS HULU
Nomor7
Tahun2011
TentangPENGIKATAN DANA ANGGARAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN GEDUNG BALAI PERTEMUAN, GEDUNG DPRD BLOK A, B DAN C DAN KANTOR DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN KAPUAS HULU DENGAN PELAKSANAAN PEKERJAAN TAHUN JAMAK UNTUK MASA 2 TAHUN ANGGARAN 2011-2012
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat724
Jumlah diDownload5