Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Pemakaian Fasilitas Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN KAMPAR
Nomor15
Tahun2009
TentangRETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DAN PEMAKAIAN FASILITAS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGKINANG.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat6983
Jumlah diDownload