P Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Seger

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN JOMBANG
Nomor3
Tahun2024
TentangPENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA SEGER
Tempat PenetapanJombang
Ditetapkan Tanggal13 Maret 2024
Pejabat yang MenetapkanSUGIAT
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat35
Jumlah diDownload553