Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Jepara Nomor 14 Tahun 1998 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN JEPARA
Nomor9
Tahun2010
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II JEPARA NOMOR 14 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat4641
Jumlah diDownload4