Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN JEPARA
Nomor7
Tahun2010
TentangRETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat9423
Jumlah diDownload7