Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pengelolaan Pasar Kabupaten Jepara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN JEPARA
Nomor14
Tahun2007
TentangPEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PENGELOLAAN PASAR KABUPATEN JEPARA
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat1926
Jumlah diDownload6
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan14
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan