Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN JENEPONTO
Nomor2
Tahun2010
TentangBANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat6503
Jumlah diDownload