Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pembentukn,penghapusan, Penggabungan dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN JEMBRANA
Nomor7
Tahun2007
TentangPEMBENTUKN,PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN DAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5662
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan7
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan