Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Elektronik Kabupaten Daerah Tingkat Ii Jayapura.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN JAYAPURA
Nomor5
Tahun1998
TentangPEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGOLAHAN DATA ELEKTRONIK KABUPATEN DAERAH TINGKAT II JAYAPURA.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat880
Jumlah diDownload5
Tahun Pengundangan1998
Nomor Pengundangan170
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan