Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN JAYAPURA
Nomor3
Tahun2007
TentangKEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JAYAPURA
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat4933
Jumlah diDownload6
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan3
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan