Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Ajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN JAYAPURA
Nomor3
Tahun1998
TentangAJAK PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat9735
Jumlah diDownload6
Tahun Pengundangan1998
Nomor Pengundangan14
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan